Pegadaian menghadirkan kemudahan baru bagi nasabah Tabungan Emas. Kini, nasabah dapat menambah saldo tabungan mereka secara lebih fleksibel dengan layanan Setor Fisik Emas.
Layanan ini memungkinkan nasabah untuk menyetor emas batangan fisik milik pribadi langsung ke rekening Tabungan Emas mereka. Prosesnya sederhana dan praktis, tanpa perlu proses yang rumit.
Cara Mudah Top Up Tabungan Emas dengan Setor Fisik
Layanan Setor Fisik Emas Pegadaian menerima emas batangan dari berbagai merek ternama, termasuk Galeri 24, ANTAM, UBS, dan Lotus Archi. Emas yang disetor harus dalam kondisi baik.
Setelah emas disetor, beratnya akan dikonversi secara *real time* ke dalam saldo Tabungan Emas. Misalnya, jika Anda menyetor 10 gram emas, saldo Tabungan Emas Anda akan langsung bertambah 10 gram.
Syarat utama untuk menggunakan layanan ini adalah kepemilikan rekening Tabungan Emas Pegadaian yang aktif. Pastikan rekening Anda aktif sebelum melakukan penyetoran.
Lokasi dan Langkah-langkah Transaksi Setor Fisik Emas
Saat ini, layanan Setor Fisik Emas masih dalam tahap uji coba terbatas di 13 outlet Pegadaian di Jakarta dan Balikpapan. Berikut beberapa lokasi yang menyediakan layanan ini:
- Kantor Cabang Jakarta Pusat (No Telp 081110689222)
- Kantor Cabang Pasar Senen, Jakarta Pusat (No Telp 081119513555)
- Kantor Cabang Bekasi Utama, Bekasi (No Telp 081119523999)
- Kantor Cabang Karawang, Karawang (No Telp 081119525999)
- Kantor Cabang Kota Wisata, Bogor (No Telp 081119518555)
- Kantor Cabang Tangerang (No Telp 081119530999)
- Kantor Cabang Serang (No Telp 081119308333)
- Kantor Cabang Mall Ambassador, Jakarta Selatan (No Telp 081110642999)
- Kantor Cabang Cilandak, Jakarta Selatan (No Telp 081110660999)
- Kantor Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (No Telp 081119531999)
- Kantor Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara (No Telp 081119519555)
- Kantor Cabang Cengkareng, Jakarta Barat (No Telp 081119522555)
- Kantor Cabang Balikpapan, Kalimantan Timur (No Telp 081110625222)
Berikut langkah-langkah transaksi:
- Datang ke kantor cabang Pegadaian yang telah disebutkan.
- Isi formulir pengajuan Setor Fisik Tabungan Emas.
- Serahkan formulir, bukti identitas (KTP), dan emas batangan kepada penaksir.
- Penaksir akan menaksir dan mengkonversi emas ke saldo Tabungan Emas.
- Penaksir akan mengkonfirmasi transaksi dan mencetak bukti transaksi.
Keunggulan dan Ketentuan Tambahan
Saldo Tabungan Emas yang berasal dari Setor Fisik Emas dapat digunakan sebagai jaminan untuk layanan Gadai Tabungan Emas atau Deposito Emas.
Namun, perlu diingat bahwa emas fisik yang telah disetor tidak dapat diambil kembali dalam bentuk aslinya. Jika ingin menarik emas fisik, Anda harus mengajukan fitur Ambil Fisik secara terpisah.
Layanan ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan bagi nasabah untuk menambah saldo Tabungan Emas mereka dengan memanfaatkan emas batangan yang dimiliki.
Dengan kemudahan ini, nasabah dapat lebih optimal mengelola aset emas mereka melalui Pegadaian. Ke depannya, diharapkan layanan ini akan diperluas ke lebih banyak cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.