Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan tersebut dan berharap proses ekstradisi akan berjalan lancar.
Sidang pendahuluan ekstradisi dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025. KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura
KPK menyatakan sangat positif atas putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Hal ini memastikan Tannos tetap ditahan hingga proses ekstradisi selesai.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepuasan KPK atas keputusan tersebut. KPK optimis proses selanjutnya akan berjalan sesuai rencana.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos dan Perlawanannya
Meskipun penangguhan penahanan ditolak, proses ekstradisi belum sepenuhnya selesai. Paulus Tannos diketahui masih melakukan perlawanan hukum.
Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan Tannos menolak untuk diekstradisi ke Indonesia secara sukarela. Ia masih berupaya menghindari kepulangan ke Tanah Air.
Selain menolak ekstradisi sukarela, Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini telah ditolak oleh pengadilan Singapura.
Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura, aktif berupaya melawan upaya hukum yang dilakukan Tannos. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulangan Tannos ke Indonesia.
Kerja Sama Indonesia dan Singapura dalam Ekstradisi
Proses ekstradisi Paulus Tannos melibatkan kerja sama erat antara Indonesia dan Singapura. KPK dan Kementerian Hukum dan HAM aktif berkoordinasi dengan otoritas Singapura.
Koordinasi meliputi penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi. KBRI Singapura juga berperan penting dalam hal ini.
Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan proses ekstradisi berjalan lancar dan efisien. Hal ini penting untuk memastikan Tannos dapat diadili di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menjelaskan bahwa proses hukum di Singapura masih berjalan. Namun, penolakan penangguhan penahanan menjadi langkah positif bagi upaya ekstradisi.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, proses ekstradisi Paulus Tannos diharapkan segera rampung. KPK optimis Tannos akan segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses hukum yang transparan dan kerja sama yang baik antara Indonesia dan Singapura menjadi kunci keberhasilan ekstradisi ini. Keberhasilan ini akan memperkuat penegakan hukum di Indonesia dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.