Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar menindaklanjuti kewajiban pelaporan tahunan bagi pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan, serta mencegah tumpang tindih aktivitas di wilayah perairan Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan disertai sanksi tegas bagi yang melanggar.
Penerapan aturan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan sebagai langkah pengawasan dan monitoring yang efektif. KKP berharap dapat memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, memastikan izin yang diberikan berdampak positif terhadap produktivitas dan perekonomian nasional.
Kewajiban Laporan Tahunan KKPRL dan Sanksi Pelanggaran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut mewajibkan pemegang KKPRL untuk menyerahkan laporan tahunan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari, sesuai dengan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
KKP telah mengirimkan surat peringatan (SP) pertama kepada 27 pemegang KKPRL SKKL yang belum atau terlambat menyerahkan laporan. Proses selanjutnya meliputi SP-2, dan jika masih belum ada itikad baik, akan dikenakan sanksi administratif.
Pentingnya KKPRL untuk Pengelolaan Ruang Laut
KKPRL merupakan dokumen penting dalam pengelolaan ruang laut. Dokumen ini memiliki masa berlaku dua tahun dan penerbitannya harus diikuti dengan perizinan berusaha yang sesuai.
Laporan tahunan KKPRL memungkinkan KKP untuk memantau progres pemanfaatan ruang laut dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan koordinat yang telah disepakati. Hal ini juga membantu mencegah tumpang tindih kegiatan di laut.
Manfaat Laporan Tahunan KKPRL
Dengan adanya laporan tahunan, KKP dapat mendeteksi dini potensi kendala yang dihadapi para pelaku usaha. KKP juga dapat memfasilitasi solusi atas permasalahan tersebut.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan berdasarkan laporan tahunan memastikan aktivitas di ruang laut tidak tumpang tindih, serta mendukung keberlanjutan ekosistem laut.
Pengawasan dan Penertiban Penggelaran SKKL
Sejak tahun 2020, KKP telah menerbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini, masih terdapat beberapa pengajuan KKPRL baru untuk kegiatan serupa yang sedang diproses.
Pengelolaan dan pengawasan penggelaran SKKL diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 77 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang penataan ruang laut, alur pipa dan/atau kabel bawah laut, serta mekanisme pendirian bangunan dan instalasi di laut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. KKP berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan ruang laut yang tertib dan berkelanjutan, demi kepentingan nasional dan keberlangsungan ekosistem laut. Dengan demikian, pengawasan yang ketat ini akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Harapannya, langkah-langkah ini akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas sektor kelautan dan perikanan Indonesia.